Postingan

P2P Dana Syariah, Fintech Lending Syariah Sektor Properti

P2P Dana Syariah adalah salah satu fintech berbasis syariah yang memberi kesempatan untuk melakukan pendanaan dan pembiayaan bebas riba.
P2P Dana Syariah, Fintech Lending Syariah Sektor Properti

PT Dana Syariah Indonesia atau Dana Syariah merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang finansial teknologi berbasis pinjaman langsung tunai atau disebut dengan P2P (peer-to-peer) lending.

Fintech ini menerapkan prinsip syariah dengan target sektor properti. P2P Dana Syariah memberikan pinjaman mulai dari nominal Rp 1 miliar dengan tenor 1 tahun.

Kapan Dana Syariah Berdiri?

Dana Syariah mulai berdiri pada akhir tahun 2017 dan berhasil mengumpulkan lebih dari 500 lender yang total dana investasinya mencapai Rp 50 miliar. Akad yang digunakan dalam transaksi ini yaitu akad murabahah sehingga setiap lender bisa memperoleh bagi hasil per bulan.

Jika dilihat dari segi keamanan, layanan ini melakukan penyaringan dan kajian komprehensif terhadap setiap proyek bisnis atau perorangan yang hendak diberikan pendanaan. Layanan pinjaman online syariah ini sudah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Juni 2018 dan menjadi salah satu platform fintech terbaik.

Selain unggul sisi syariahnya, layanan ini pun sangat mempertimbangkan aspek perhitungan kelayakan bisnis. Dana Syariah dapat memberikan pengaruh terhadap besaran manfaat serta bagi hasil yang diterima oleh pemberi dana investasi dan untuk penerima dana investasi.

Pendanaan P2P Dana Syariah Untuk Apa Saja?

Secara umum P2P Dana Syariah dapat digunakan untuk mendanai konstruksi properti seperti beberapa hal berikut.

1. Pendanaan Prasarana

Apabila developer sudah memiliki lahan yang secara optimis bisa dikembangkan serta memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai bisnis properti, maka dapat melakukan kerja sama dengan Dana Syariah untuk mendapatkan pendanaan. Dalam hal ini, pendanaan bisa digunakan untuk prasarana konstruksi, termasuk rumah contoh.

2. Pembiayaan Unit Terjual

Selain itu, Dana Syariah juga dapat membantu dalam hal pendanaan dan kerja sama pengadaan lahan untuk dijadikan sebagai proyek properti.

3. Pendanaan jual beli rumah

Bagi para pemasar properti yang memiliki kesempatan untuk membeli rumah dan menjualnya kembali, Dana Syariah siap bekerja sama untuk mendapatkan pendana sehingga bisa mendanai rumah yang hendak dibeli. Untuk pembayarannya, bisa dilakukan jika unit rumah tersebut sudah berhasil dijual kembali.

Cara Menjadi Penerima Pembiayaan Dana Syariah

Bagi para pemilik usaha yang membutuhkan pembiayaan secara syariah untuk mengelola bisnis yang dijalankan, dapat melakukan pengajuan permohonan penerima pembiayaan.

Perhatikan tata cara berikut ini untuk menjadi penerima pembiayaan dari P2P Dana Syariah.

1. Melakukan Registrasi atau Pendaftaran

Langkah pertama yang perlu dilakukan yaitu mendaftar terlebih dahulu menjadi member di Dana Syariah. Anda harus menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku serta harus tunduk terhadap semua aturan keanggotaan.

2. Mengajukan Proyek (Verifikasi)

Selanjutnya, Anda perlu mengajukan proposal proyek yang akan Anda jalankan, dalam hal ini yaitu proyek usaha. Pengajuan ini nantinya akan dikeluarkan pembiayaan pada portal syariah. Ada beberapa tahap yang dilalui yaitu.

3. Pengajuan proposal

Pemilik usaha wajib membuat dan mengajukan proposal untuk penggalangan dana kepada Dana Syariah. Proposal tersebut harus dibuat berdasarkan template yang ada.

4. Tahap Verifikasi

Pada tahap selanjutnya yaitu ada verifikasi yang dilakukan oleh tim Dana Syariah. Jadi tim akan melakukan survei lokasi secara langsung baik untuk lokasi proyek, tempat usaha dan kantor.

5. Perjanjian

Selanjutnya yaitu tahap perjanjian di mana pihak dan syariah dan pemilik proyek mengikatkan diri pada perjanjian awal.

6. Penggalangan Dana

Selanjutnya akan ada tahap penggalangan dana yang umumnya dilakukan kurang lebih 30 hari di platform Dana Syariah secara langsung. Selanjutnya akan ada akad bagi hasil yang berupa penandatanganan akad syariah yang dilakukan oleh pihak Dana Syariah dengan pemilik proyek.

7. Pembayaran Imbal Hasil

Selanjutnya akan ada tahap pembayaran imbalan hasil yang biasanya untuk pembayaran imbal hasil serta pengembalian dana pokok disesuaikan dengan jadwal yang sudah disetujui.

Untuk pengembalian pokok, jika proyek dan kewajiban selesai, maka pendana akan mendapatkan pengembalian dana pokok yang sesuai jadwal pengembalian yang sebelumnya sudah disepakati.

Cara Menjadi Pendana di Dana Syariah

Untuk para pemilik modal yang ingin mengalokasikan dananya pada berbagai proyek yang telah terverifikasi secara ketat oleh tim Dana Syariah, maka dapat memberikan pendanaan dengan cara yang mudah.

Keuntungan menjadi pendana yaitu bisa mendapatkan imbal hasil dan berbagai manfaat lainnya. Berikut ini merupakan cara untuk menjadi pendana di P2P Dana Syariah.

1. Melakukan Pendaftaran

Baik penerima dana maupun pemberi dana keduanya harus sama-sama mendaftar terlebih dahulu menjadi anggota lewat portal resmi Dana Syariah.

Anda perlu melakukan verifikasi lewat email dan melengkapi data profil terlebih dahulu supaya bisa memperoleh Nomor Virtual Account (VA).

2. Memilih proyek

Selanjutnya memilih proyek, tetapi sebelum melakukannya perlu top up dana terlebih dahulu ke virtual account. Setelah itu dapat memilih usaha yang sedang membutuhkan penggalangan dana dari portal Dana Syariah.

Anda baru bisa mengalokasikan dana pada proyek yang diinginkan sesuai preferensi sebagai pemilik dana. Namun tidak perlu khawatir, karena semua proyek yang sedang melakukan penggalangan dana sudah melalui proses seleksi ketat sehingga untuk memilihnya Anda tidak perlu terlalu banyak pertimbangan.

3. Menerima Imbal Hasil

Mendapatkan imbal hasil merupakan salah satu keuntungan yang didapatkan oleh pemberi dana. Biasanya imbal hasil akan didapatkan oleh pemberi dana di setiap tanggal yang telah ditentukan.

Selanjutnya juga ada pengembalian dana pokok, di mana pendana akan mendapatkan pengembalian dana pokok pendanaan sesuai durasi proyek yang didanai.

P2P Dana Syariah hadir di tengah-tengah Anda untuk memberikan manfaat bagi hasil yang bersifat halal dan terhindar dari unsur gharar, maisir dan riba.

Posting Komentar

© Atarbiyah. All rights reserved. Developed by Jago Desain