Ketika melakukan ibadah kita pasti harus mengetahui apa saja syaratnya, niatnya serta yang bisa membatalkannya agar ibadah bisa berjalan lancar dan diterima oleh Allah SWT. Ketika berpuasa, Anda harus memenuhi syarat wajib yaitu beragama Islam, balig, berakal dan juga mampu melakukan ibadah puasa. Jadi syarat utamanya adalah beragama Islam bagi yang tidak beragama Islam maka tidak bisa dicatat amalannya menjalankan ibadah puasa dalam agama Islam.
Kemudian syarat kedua yang harus dipenuhi adalah syarat sah dalam berpuasa yaitu di antaranya Islam, berakal, suci dari haid dan nifas serta melakukan puasa di waktu wajib maupun sunnah. Jadi hampir sama dengan ibadah lainnya yang harus dilakukan dalam keadaan suci lalu apa hukum puasa belum mandi wajib? Apakah Anda tahu akan hal itu?
Bagaimana Hukum Puasa Apabila Belum Mandi Wajib?
Dasar Hukum
Puasa wajib dilaksanakan umat Muslim pada bulan Ramadhan, pada bulan tersebut semua amal kebaikan yang dilakukan umat muslim akan dilipat gandakan bahkan tidur pun dinilai sebagai ibadahnya orang berpuasa. Oleh karena itu saat Ramadhan tiba banyak umat Muslim yang berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan.
Nah, setelah Anda mengetahui apa saja syarat sah maupun wajib puasa, Anda juga perlu mengetahui apa saja hal-hal yang bisa membuat batal orang berpuasa. Salah satunya adalah melakukan hubungan intim pada waktu puasa di siang hari.
Hal ini tertulis dalam firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 187 pada Al-Qur’an yang artinya, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dana kamu pun adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benar hitam yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”
Jadi isi ayat tersebut menerangkan bahwa Allah SWT memperbolehkan pasangan suami dan istri untuk berhubungan intim di malam hari saat bulan Ramadhan sedangkan di siang harinya dari terbit hingga tenggelamnya fajar tidak diperbolehkan untuk menyempurnakan puasa tersebut.
Saat berpuasa bolehkah mandi wajib setelah imsak?
Lantas bagaimana hukum puasa belum mandi wajib? Untuk bisa bersuci dari hadas besar adalah dengan melakukan mandi wajib. Hal inilah yang sering menjadi pertanyaan para umat Muslim khususnya pasangan suami istri.
Ketika seseorang berada dalam kondisi junub maka tidak diperbolehkan melakukan ibadah-ibadah tertentu karena tidak suci dari hadas besar. Untuk mensucikannya adalah dengan melakukan mandi wajib. Ketika berpuasa, batasan Anda untuk makan adalah sampai imsak lalu apakah batasan untuk bersuci hanya sampai imsak juga? Ternyata hal ini tertulis dalam hadits berikut:
“Aisyah RA berkata: “Rasulullah SAW pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut ulama menyimpulkan bahwa untuk mandi wajib setelah waktu imsak hukumnya adalah diperbolehkan atau mubah. Jadi ketika belum mandi wajib namun sudah niat berpuasa, hukumnya adalah sah. Namun untuk sholat Subuh yang dilakukan tidaklah sah.
Jadi ketika di pagi hari Ramadhan seseorang masih keadaan junub namun berpuasa maka sah hukumnya namun jika di pagi hari tersebut seseorang akan melakukan sholat maka harus diwajibkan untuk bersuci terlebih dahulu.
Itulah beberapa informasi tentang hukum puasa belum mandi wajib kini Anda sudah semakin mengetahui apa saja syarat sah berpuasa maupun hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Perlu Anda ketahui bahwa mandi wajib bukan hanya syarat seseorang untuk bersuci namun dalam kesehatan ternyata mandi wajib ini sangat penting sekali loh.
Sejalan dengan hadits Rasulullah yang selalu melaksanakan wudhu setiap melakukan kegiatan apa pun. Hal inilah yang menunjukkan bahwa kebersihan diri setelah melakukan hubungan intim harus selalu diperhatikan untuk menghindari adanya resiko infeksi maupun hal-hal lain yang terjadi selama aktivitas seksual.