Hukum Nikah Tanpa Wali dari Pihak Perempuan Perlu Diketahui

Hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan tentu nya harus diketahui oleh kebanyakan orang saat ini.
Hukum Nikah Tanpa Wali dari Pihak Perempuan Perlu Diketahui

ATARBIYAH.COM - Hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan tentu nya harus diketahui oleh kebanyakan orang saat ini. Karena menurut pandangan islam, pernikahan merupakan penghabisan hidup dan menua bersama dengan pasangan yang telah dipilihnya.

Hampir setiap pasangan lelaki dan juga perempuan pasti sangat ingin mewujudkan suatu pernikahan. Di mana pernikahan itu bisa membuat keduanya hidup bersama hingga akhir hayat nanti.

Di dalam islam, pernikahan juga tidak hanya berbicara mengenai hubungan pria dan juga wanita yang sudah diakui sah dalam agama dan Negara. Pernikahan di dalam agama Islam juga sangat erat berkaitan dengan kondisi jiwa pada setiap manusia, kerohanian, dan juga nilai nilai kemanusiaan.

Hukum Nikah Tanpa Wali dari Pihak Perempuan

Sahnya suatu pernikahan atau perkawinan adalah apabila dilakukan dan dipandang menurut hukum dari agamanya masing-masing. Sehingga jika Anda sebagai pemeluk khususnya agama islam maka untuk menentukan hukum akad nikahnya adalah menggunakan hukum yang berlandaskan islam.

Menurut pasal 14 KHI, untuk melaksanakan perkawinan harus ada calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan terlaksananya ijab Kabul. Jadi menurut hukum islam yang berlaku rukun tersebut harus dan wajib dipenuhi agar hukum pernikahan bisa sah, sehingga Hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan adalah dinilai tidak bisa sah.

Perlu diketahui juga bahwa terdapat dua macam jenis wali nikah, yang terdiri dari wali nasab dan juga wali hakim. Oleh karena itu karena pada artikel ini membahas mengenai hukum pernikahan menurut islam, Anda tetap memerlukan seorang wali nikah dari pihak perempuan.

Dan Hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan adalah sudah dinilai tidak sah sama sekali. Dalam hal seperti jika seorang ayah tidak bisa atau tidak mau menjadi seorang wali nikah, maka bisa Anda meminta kepada kerabat.

Pilihlah kerabat yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah pihak perempuan. Jika semua wali nasab tidak mau menjadi wali nikah, Anda baru bisa mengajukan permintaan mengenai wali hakim ke sebuah pengadilan Agama yang sesuai dengan domisili Anda.

Syarat Perkawinan yang Sudah Ditentukan

Setelah Anda mengetahui beberapa Hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan, perlu dan penting juga diketahui apa saja syarat untuk bisa melakukan perkawinan atau pernikahan. Di bawah ini adalah beberapa syarat perkawinan yang sudah ditentukan.

  1. Perkawinan harus didasarkan atas adanya persetujuan antara kedua calon mempelai
  2. Calon kedua mempelai harus sudah berumur 19 tahun, namun jika umurnya berada dibawah 19 tahun maka harus dan perlu meminta sebuah dispendasi kepada pengadilan. Hal ini dikarenakan dengan alasa yang sangat mendesak dan diikuti juga dengan bukti pendukung.
  3. Selain Hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan, seseorang yang belum mencapai batasan umur 21 tahun, harus mendapatkan suatu izin dari kedua orang tua atau slah satunya apabila orang tua yang lain sudah meninggal atau tidak bisa menyatakan kehendaknya.

Apabila kedua orang tua dari mempelai sudah tidak ada atau meninggal, maka pernyataan kehendak atau pernyataan persetujuan pernikahan diperoleh dari seorang wali yang mewakilkan orang tuanya tersebut.

Jadi berdasarkan ketentuan yang sudah ada di atas, jika usia orang yang akan menikah sudah mencapai 21 tahun maka tidak perlu persetujuan dari orang tua untuk menikah. Namun jika usia belum mencapai 21 tahun maka harus mendapatkan izin yang sah dahulu dari orang tua.

Kemudian selain Hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan, apabila seseorang yang ingin menikah usianya kurang dari 1 tahun, wajib dan harus memerlukan adanya suatu dispensasi yang berasal dari pihak pengadilan sesuai domisili tempat tinggalnya.

Jika kedua orang tua tidak bisa menyetujui dengan adanya pernikahan tersebut, maka berdasarkan dari pasal 6 ayat (5) mengenai undang undang perkawinan, maka Anda dapat langsung meminta izin dari pengadilan dalam yang ada di daerah setempat sekitar tempat tinggal.

Lalu pastinya pengadilan yang bertugas dan berkewajiban di dalamnya akan memberikan izin mengenai pernikahan atau perkawinan namun setelah mendengar apa alasan orang tua Anda tidak memberi izin mengenai pernikahan tersebut. Hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan dianggap tidak sah sama sekali.

Posting Komentar

© Atarbiyah. All rights reserved. Developed by Jago Desain